Bencana adalah peristiwa atau rangkaian
peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Jenis bencana ada bencana alam,
non-alam, dan sosial.
contoh bencana alam: gunung meletus |
Akibat bencana :
-
Timbulnya korban jiwa
-
Rusaknya struktur bangunan dan gedung
-
Rusaknya infrastruktur komunikasi,
energy, pendidikan, kesehatan, dan transportasi.
-
Terganggunya tersediaan air bersih
-
Terhambatnya distribusi makanan dan
barang
-
Dampak psikologis
Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang dapat
mengacau proses pekerjaan yang telah direncanakan. Kecelakaan kerja dapat
berakibat pada terjadinya bencana (man-made).
kecelakaan kerja |
Bencana man-made atau akibat kegiatan manusia
meliputi :
-
Kebakaran bangunan dan pemukiman
-
Kecelakaan industrial
-
Ledakan tambang
-
Bangunan runtuh
-
Serangan teroris
Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk
mengurangi risiko bencana. Berikut adalah tahapan penanganan bencana :
a. Sebelum
bencana = pencegahan (prevention) melalui peringatan dini
b. Saat
bencana = tanggap darurat dan bantuan darurat
c. Pasca
bencana : recovery meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi
Tujuan mitigasi bencana adalah mengurangi suatu
gangguan serius terhadap keberfungsian suatu masyarakat sehingga menyebabkan
kerugian yang meluas. Sistem peraturan dan perundangan : nasional =
Undang-undang no. 24/2007.
Langkah untuk mengurangi risiko bencana bisa
meliputi sejalan dengan kemajuan teknologi, memahami karakteristik local,
identifikasi bahaya, kerjasama pemerintah baik pusat maupun daerah dengan pihak
swasta. Dalam situasi normal, kebutuhan masyarakat dan ketersediaan sumber
kebutuhan dasar dan pelayanan seimbang. Namun, saat situasi darurat kebutuhan
masyarakat semakin banyak sedangkan ketersediaan sumber kebutuhan dasar dan
pelayanan kurang mencukupi.
Keadaan darurat adalah sitasi kehidupan
kesejahteraan manusia terancam. Manajemen kedaruratan meliputi :
-
Siaga darurat
-
Tanggap darurat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar